faq:2022:01:06:000111121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah memenuhi kriteria di pasal 3 pmk-151/2021 tapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai oleh kpp/djp, gimana?
Jawaban
Pasal 4 ayat (3) PMK-151/2021 Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111121_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion