faq:2022:01:06:000111116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#76 tanya mas/mba, jika wpln menjual saham perusahan yg ada di dalam negeri ke wpln juga, untuk pengenaan pajaknya pph pasal 26 sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 3 KMK-434/KMK.04/1999 kan ya?
Jawaban
KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Pelaporan : selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111116_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion