User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000111089_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kapankah kewajiban ppn harus wp lakukan apabila sewaktu-waktu DJP menerbitkan PKP jabatan? apakah bisa dikaitkan dgn uu cika yg pm 80%?


Jawaban

kalo atas permohonan sendiri, normalnya untuk penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, tidak dikenai PPN, karena memang statusnya belum PKP. tapi kalo pengukuhannya secara jabatan oleh KPP, ketentuannya DJP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. jadi penagihan PPN sebelum PKP lewat SKP dan/atau STP kalo pelaporan SPT

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T K S C
Z I M G C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N᠎ J​ K A
 
faq/2022/01/06/000111089_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)