faq:2022:01:06:000111083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, berkaitan dengan pembuatan NPWP Badan berstatus cabang, 1. Dalam pembuatan NPWP Cabang, yang dimasukkan di dalam pengurus utama apakah kepala cabang ataukah Direktur Pusat? 2. Perbedaan sebagai pengurus utama dan pengurus lainnya apa ya? Karena waktu WP input katanya ada pengisian untuk pengurus utama dan lainnya. 3. dalam penandatangan SPT untuk cabang, apakah boleh dengan nama direktur pusat? Ataukah harus kepala cabang?
Jawaban
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang (per-04 th 2020) 2. pengurus utama itu yg paling utama, kepala cabang biasanya, kalao lainnya yg pengurus2 tambahan 3. aturannya sih pengurus, kalau direktur masuk pengertian pengurus ya sah saja
HARI NUROKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111083_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion