User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000111025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau misalnya pada PPh 21 masa Des 2020 saya lapor SPT dan ada lebih bayar saya kompensasikan ke jan 21. Tetapi untuk SPT PPh 21 masa Jan 2021 nya tidak terlaporkan karena memang SPT tersebut nihil dan akan dilaporkan di Des 2021. Yang ingin saya tanyakan, jika saya membuat SPT pembetulan PPh 21 masa des 2020, dan Lebih bayar tersebut saya kompensasikan ke Des 2021 nantinya apakah bisa seperti itu? mau memastikan mas/mba, kompen pph 21 ga harus ke masa berikutnya kan ya, bisa di 2/3 masa beriku


Jawaban

Lampiran PER-14/2013 terkait petunjuk pengisian SPT Masa PPh 21/26, bagian isi dan lampiran tidak menjelaskan bahwa harus ke masa pajak berikutnya. Di eSPT bisa pilih masa pajak apa saja, silakan kita kembalikan ke maunya wp gimana aja.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q R E X
R W G P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G Z R R
 
faq/2022/01/06/000111025_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)