faq:2022:01:06:000110989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min apa boleh tau kalau penyerahan tanah kepada pemda dalam rangka fasos fasum apakah menjadi objek pajak PPh dan PPN?
Jawaban
Terkait PPN, silakan arahkan ke ketentuan umum di UU PPN. Jika termasuk kriteria penyerahan, dan tidak termasuk ke dalam negative list, maka otomatis jadi objek PPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110989_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion