User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: Penyerahan barang ke kawasan berikat tanpa SPPB kodenya jadi 010 kan ya?


Jawaban

#11A: Pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 Ayat 1 (1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: … b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; … diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Ayat 5 (5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan p

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Y U V I
M᠎ Y U K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q V K G
 
faq/2022/01/06/000110977_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)