faq:2022:01:06:000110977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: Penyerahan barang ke kawasan berikat tanpa SPPB kodenya jadi 010 kan ya?
Jawaban
#11A: Pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 Ayat 1 (1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: … b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; … diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Ayat 5 (5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan p
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110977_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion