User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110975_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q: wp kerja di luar negri, sudah menetap 183 hari, namun masi wni, dan di indon tidak ad income, ad rencana 2022 beli rumah, apabila sudah di potong di luar negri dan ad buktipotong Apakah ada kewajiban perpajakan mas/mbak?


Jawaban

#9A: sepanjang dia tidak mengajukan npwp NE, kewajiban pelaporan SPT nya akan tetap ada. kalau dia tidak ingin melakukan administrasi perpajakan di indonesia (prinsip world wide income tetap berlaku, jadi penghasilan dari dalam dan luar negeri digabung di SPT). sepanjang memang sudah menetap di luar negeri ;lebih dari 183 hari dan tidak ada penghasilan lagi di indonesia, seharusnya bisa mengajukan permohoinan npwp NE, kemudian permohonan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V I᠎ V P
C B G L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E P T N
 
faq/2022/01/06/000110975_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)