faq:2022:01:06:000110966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4 Q: saya mau tanya jika ada asset TA yang dijual rugi, apakah boleh diakui beban kerugian secara fiskal? boleh dasar hukumnya ?
Jawaban
#4A: wp badan ikut TA 2016, kalau secara aturan sih yang tidak bolehnya itu disusutkan untuk kepentingan perpajakan kalau dia mau membiayakan atas selisih rugi penjualannya, kembali ke pasal 6 sama 9 UU pph saja mbak kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110966_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion