faq:2022:01:06:000110938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau fp normal dibuat pengganti, kemudian fp penggantinya dihapus sebelum diupload itu nanti fp normalnya statusnya tetap “diganti” atau balik jd “normal” lagi ya?
Jawaban
Seharusnya akan kembali ke status normal lagi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110938_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion