faq:2022:01:06:000110936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya mengenai Top Up Pulsa, apakah jasa top up pulsa dikenakan PPh 23?
Jawaban
Disampaikan secara normatif, jasa lain yang dikenakan PPh 23 adalah jasa sesuai PMK-141/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110936_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion