User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110931_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kita sudah posting bupot pph 23 dan sudah cetak kode billingnya, apakah bupot masih bisa dihapus?


Jawaban

Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bu

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y O O L
U​ X G D᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N Y I U
 
faq/2022/01/06/000110931_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)