faq:2022:01:06:000110928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apan pengakuan aset bangunan/aktiva bisa dicatat. Misal bangunan belum selesai dibangun, apakah sudah bisa dicatat sbg asset dan sudah mulai dilakukan penyusutan?
Jawaban
Pm. Untuk saat dimulainya penyusutan buat aset yg masih dalam pengerjaan, bisa cek pasal 11 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110928_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion