User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apan pengakuan aset bangunan/aktiva bisa dicatat. Misal bangunan belum selesai dibangun, apakah sudah bisa dicatat sbg asset dan sudah mulai dilakukan penyusutan?


Jawaban

Pm. Untuk saat dimulainya penyusutan buat aset yg masih dalam pengerjaan, bisa cek pasal 11 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T S Q V
K M Y S Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U U L S
 
faq/2022/01/06/000110928_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)