faq:2022:01:06:000110925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya jika ada perusahaan jual barang pertanian namun pengusaha tersebut bukan petani tetapi pengumpul dan barang yang jiual gak semuanya barang pertanian namun barang yang sudah diolah dan sebagian langusng dijual ke konsumen akhir apakah wajib pajak tersbut bisa menggunakan DPP nilai lain yang PPN nya 1 %??
Jawaban
pastikan apakah jenis barang pertanian masuk ke lampiran pmk 89/2020. kemudian, untuk dapat menggunakan nilai lain, pkp harus menyampaikan pemberitahuan dulu ke kpp sesuai pasal 7.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110925_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion