User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya jika ada perusahaan jual barang pertanian namun pengusaha tersebut bukan petani tetapi pengumpul dan barang yang jiual gak semuanya barang pertanian namun barang yang sudah diolah dan sebagian langusng dijual ke konsumen akhir apakah wajib pajak tersbut bisa menggunakan DPP nilai lain yang PPN nya 1 %??


Jawaban

pastikan apakah jenis barang pertanian masuk ke lampiran pmk 89/2020. kemudian, untuk dapat menggunakan nilai lain, pkp harus menyampaikan pemberitahuan dulu ke kpp sesuai pasal 7.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N U P Y
A P W V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I H P G
 
faq/2022/01/06/000110925_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)