faq:2022:01:06:000110924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami sudah ditunjuk menjadi pemungut materai elektronik, lalu apakah dengan ini kami sudah tidak bisa menggunakan materai komputerisasi lagi ya?
Jawaban
Pm. Kalau memang dirasa sudah cukup dengan meterai elektronik ya silakan aja gunakan yg itu. Kalo mau pakai komputerisasi juga, di pmk 133/2021 kan ada kriteria siapa yg boleh ajukan izin ya. boleh konsul ke kpp apa bisa diajukan ijin komputerisasi tadi kalo sudah ditunjuk pemungut meterai elektronik
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110924_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion