faq:2022:01:06:000110909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila terdapat kesalahan penerapan PTKP untuk pemotongan PPh 21 di tahun 2021, apakah harus melakukan pembetulan tiap masa pajak atau boleh disesuaikan di masa desember?
Jawaban
PPh Desember merupakan PPh setahun dikurangi akumulasi PPh Januari-November. Dalam hal terdapat selisih karena kesalahan penerapan PTKP, terkait perlakuannya bisa dikonfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110909_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion