faq:2022:01:06:000110903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalkan PPh 21 LB karyawan Non DTP 500.000 LB karyawan DTP 300.000 Di SPT Induk Desember 2021 LB 800.000 Di SPT Induk Januari 2022 yg di kompen hanya 500.000 ya?
Jawaban
Bisa dilakukan seperti itu. Tapi sebaiknya tetep konfirmasi ke KPP juga ya, Tar.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110903_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion