faq:2022:01:06:000110896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau ikut program PPS.. sy melaporkan aset berupa rumah yg tidak di masukkan SPT.. Apakah sy lapor SPT 2021 dulu baru ikut PPS, atau saya ikut PPS dulu baru kemudian buat SPT 2021 dgn mengikutkan aset yg dilaporkan tadi ?
Jawaban
kalo untuk SPT Tahunan 2021 sebenarnya ga di atur khusus di aturan pelaksanaan PPS nya, jadi terserah aja mau di lapor sebelum atau sesudah mengikuti PPS, yg penting ga terlambat.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110896_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion