faq:2022:01:06:000110890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, jika wp salah setor PPN seharusnya untuk masa agustus 2018 tp salah jd masa Juli 2018. Apakah atas pembayaran tsb bs masik dalam PPN setor dimuka pada SPT masa Agustus?
Jawaban
II.B Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset isi) dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110890_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion