User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#57Q: Mau pembetulan SPT Masa PPN Juli 2018 dimana dari faktur pajak maaukan yg dikreditkan dibetulkan menjadi tdk dpt dikreditkan. karena ada miss, jd sdh dibyrkan atas lbh byr ppn tersebut. dan di spt induk diinput no.ssp dan dimasukkan nominal sebagai pajak yg dibyr dimuka, tetapi tdk bisa dicentang utk dikompesasikan ke masa berikutnya. bagaimana sebaiknya ?


Jawaban

secara aturan, kolom II.B itu untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. harusnya di pembetulan ga bisa input II.B lagi. masalah tidak bisa centang kompensasi, karena nilai SPT pembetulannya Nihil itu. jadi ga kebuka ii.h nya. terus nilai II.D spt normal dan II.D spt pembetulan nilainya masih sama, kemungkinan PM yang ubah tidak dikreditkan belum upload

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F X D D
E T K U​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W M J T
 
faq/2022/01/06/000110886_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)