faq:2022:01:06:000110878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bila saya mendapatkan tagihan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembuatan jalan tagihannya dijadikan 1 jadi saya harus kenakan 4% atau 6% ya mba? tambahan info: penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha
Jawaban
Karena objeknya beda, seharusnya juga di bedakan pengenaan tarifnya, antara porsi ph atas pelaksanaan dan porsi ph atas perencanaanya… Jika tidak bisa di pisahkan, lebih baik konsultasikan ke kpp untuk menentukan tarifnya pake yang mana ya mba
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110878_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion