faq:2022:01:06:000110861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau mastiin mas/mba, untuk pemberitahuan perubahan penandatangan efaktur ini tidak perlu dilakukan kalau cuma berubah jabatan aja kan ya? untuk orangnya tetep sama tapi cuma berubah jabatan aja
Jawaban
iya tidak perlu pemberitahuan kalau cuma berubah jabatan, yang perlu pemberitahuan ke kpp itu kalau ada perubahan pegawai/orangnya yang menandatangani fp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110861_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion