Tanya
#54Q saya mau konsultasi , terkait dengan pajak PPh 21 , jadi perusahaan kami ada pembayaran jasa project ke orang pribadi , pembayaran itu ke pegawai , tetapi pembeyaran itu diluar dari pekerjaan dia sebagai pegawai (ada kontrak tertulis nya dan itu di luar kontrak/perjanjian dia sbg karyawan) , pertanyaan terkait dengan pajaknya dikenakan pajak apa yah ? dan bagaimana pemotongannya?
Jawaban
#54A By pm. Mas, balikin ke PER-16/PJ/2016 ajah. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Jika memenuhi ini, dan dapat dibuktikan bahwa penghasilan tsb bukan atas penghasilannya sebagai pegawai tetap, melainkan atas jasa yang diberikannya, maka dipotong
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion