faq:2022:01:06:000110807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
disini saya akan membayar SKPKB tahun pajak 2016, dikarenakan tahun fiskal kami dari April - Maret, untuk pembuatan ebillingnya di DJP onlinenya diketik masa April 2016 - Maret 2017 tidak bisa, Jadi saya buat masa Pajak nya 01-12 tahun pajak 2016, apakah ini bisa berlaku?
Jawaban
minta coba lagi saja karena sudah dicoba dari akun djp online gak ngunci masa pajaknya jadi bisa ngikut pembukuan WP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110807_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion