User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110794_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan jasa konstruksi bertransaksi sama OP. Opnya gak mau motong PPh final. Bisa gak si perusahaan jasa konstruksi buat bupot untuk dirinya sendiri?


Jawaban

Pastikan si OP ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong atau tidak? Jika ditunjuk maka harus melakukan pemotongan. Tapi kalau tidak ditunjuk sebagai pemotong maka perusahaan jasa konstruksi seharusnya setor sendiri atas PPh final.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O L R N
W᠎ E R J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E​ M X V
 
faq/2022/01/06/000110794_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)