faq:2022:01:06:000110794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan jasa konstruksi bertransaksi sama OP. Opnya gak mau motong PPh final. Bisa gak si perusahaan jasa konstruksi buat bupot untuk dirinya sendiri?
Jawaban
Pastikan si OP ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong atau tidak? Jika ditunjuk maka harus melakukan pemotongan. Tapi kalau tidak ditunjuk sebagai pemotong maka perusahaan jasa konstruksi seharusnya setor sendiri atas PPh final.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110794_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion