faq:2022:01:06:000110768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
LB akibat pembetulan pph ps 21 itu secara ketentuan di kompen ke masa berikutnya kan ya? Tp secara aplikasi bisa dikompen di masa kapan saja?
Jawaban
secara ketentuan tidak diatur, di petunjuk pengisian dalam per 14/2013 juga tidak diatur harus ke masa pajak selanjutnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110768_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion