faq:2022:01:06:000110755_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Admawijaya1988/status/1478677018954788865 izin mas mbak ini digali
Jawaban
bisa langsung dijawab aja. daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU HPP. Dan karena tweet diatasnya wp membahas mengenai stp, sampaikan juga pasal 14 ayat 5b UU HPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110755_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion