faq:2022:01:06:000110748_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pegawai baru mulai kerja Juli (dapat DTP), ketika hitung masa Desember ternyata seharusnya Juli-Oktober tidak mendapat DTP. Bagaimana SPT dan laporan realisasinya?
Jawaban
sepanjang pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 tetap dapat DTP. Apabila karena salah hitung silakan pembetulan SPT dan setor atas yang tidak berhak DTP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000110748_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion