User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000110737_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menerbitkan faktur pajak tapi masih mencantumkan nama dan alamat yang lama karena diterbitkan sebelum perubahan data. Tapi SPT Masa dan bupot pph final sudah pakai nama dan alamat yang baru karena dibuat dan dilaporkan setelah perubahan data. Gimana?


Jawaban

Harusnya gak masalah sepanjang FP diterbitkan sebelum perubahan data yg penting sudah mencantumkan keadaan sebenarnya sesuai PER-24/PJ/2012.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U B H᠎ Z
W P U᠎ I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N S X F
 
faq/2022/01/06/000110737_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)