faq:2022:01:05:000184717_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lapisan tarif PPh yang baru?
Jawaban
•sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) : 5% (lima persen) •di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) : 15% (lima belas persen) •di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) : 25% (dua puluh lima persen) •di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) : 30% (tiga puluh persen) •di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) : 35% (tiga puluh lima persen)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000184717_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion