Tanya
perusahaan induk saya di Singapura membayar jasa agen yg berada di indonesia untuk kebutuhan perusahaan saya di indoesia. setelah selesai membayar, beberapa bulan kemudian, perush di singapura tersebut menagihkan ke perusahaan saya di indonesia untuk reimbursement. apakah saat saya membayar ke singapura ada kewajiban pajaknya? Kalo dari resume reimbursetment yg ada di tkb, itu kan kalo perusahaan DN. kalo ini berarti perlakuannya gimana ya kak?
Jawaban
kita normatif aja ya sebenernya transaksinya antara perusahaan Indo(anak) dengan perusahaan pemberi jasa(yg ada di indo), atau perusahaan induk yg di singapura dengan perusahaan jasa agen yg ada di indonesia. Untuk PPh pasal 26 itu objeknya apa saja ada di pasal 26 nya, sepanjang tidak terdapat disitu maka tidak dipotong PPh 26 nya. Namun untuk hal tersebut nanti pembuktian di lapangan apakah yang dibayarkan wp ke LN tersebut tidak masuk ke list objek PPh 26 atau tidak. Pas melakukan pembayaran ke perusahaan induk apakah cuma mengganti aja atas pembayaran yg awal atau mark upnya, lalu sebenernya transaksinya siapa dengan siapa. Lebih lanjut misal wp kesulitan menentukan objek atau bukan dan butuh penegasan bisa ke kpp
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion