User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000181904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya Bu Tina, misalkan karyawan saya mendapat penghasilan atas royalti yang telah dipotong PPh 23, apakah penhasilan atas royalti tersebut masih menjadi objek penghasilan PPh 21 dan dihitung didalam bruto pph 21 karyawan?


Jawaban

penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun. silakan atas pembayaran tadi masuknya lebih ke sehubungan dengan kerjaan atau royalti, kalo royalti seharusnya tidak diptong lagi di 21.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V F᠎ P P
W A D C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V C A P
 
faq/2022/01/05/000181904_1234.txt · Last modified: (external edit)