faq:2022:01:05:000181903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya ingin bertanya apabila saya ada piutang yang belum dilapor pasa spt op 2020 , kemudian saya mengkuti PPS ini atas piutang tersebut, apakah piutang tersebut sudah bisa diakui ke dalam spt op 2021 saya?
Jawaban
Pasal 21 ayat (2) pmk-196/2021 ya, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000181903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion