User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000181903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, saya ingin bertanya apabila saya ada piutang yang belum dilapor pasa spt op 2020 , kemudian saya mengkuti PPS ini atas piutang tersebut, apakah piutang tersebut sudah bisa diakui ke dalam spt op 2021 saya?


Jawaban

Pasal 21 ayat (2) pmk-196/2021 ya, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F D᠎ K X
K L V H L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C N K X
 
faq/2022/01/05/000181903_1234.txt · Last modified: (external edit)