faq:2022:01:05:000181900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya tadi hendak melaporkan SPPH saya, pas saya tekan 'Buat Laporan', tiba2 di email lgsg masuk token padahal saya belum isi harta yang mau dilapor dan di websitenya gak ada tombol tambah harta, itu bagaimana ya ? di bagian arsip dan lain2 juga tidak ketemu
Jawaban
Jadi proses PPS, token ada tergenerate dalam 3 step, di mana setiap step akan menghasilkan token yang berbeda, meliputi: Step 1: token untuk upload eform yang didapatkan saat download eform di awal Step 2: token untuk submit SPPH Step 3: token untuk pencabutan SPPH. nanti isi eform dan kirim di eform, baru akan muncul di draft menu PPS DJP Online
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000181900_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion