User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000181899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dan orang tua memiliki saham di perusahaan milik keluarga, orang tua 75% dan saya 25% orang tua saya mau pensiun dan mau menghibahkan saham tersebut kepada saya apakah saham tersebut harus dikenakan pajak pph pada saat hibah? apakah masuk pengertian hibah karena ada hubungan usaha sehingga dikenakan PPh?


Jawaban

Normatif ke pasal 2 ayat (3) PMK-90/2020 ya, apakah tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. Dijelaskan lebih detail di pasal 4 nya. Lebih lanjut apabila WP kesulitan menentukan ini masuk objek atau bukan, bisa konsultasi ke kpp.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O I L X
E C U K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C W O R
 
faq/2022/01/05/000181899_1234.txt · Last modified: (external edit)