Tanya
a. Utk WP yg tidak punya customer kaw.berikat ( Faktur 070 ) perlu download ke efaktur Ver.3.1? b. Apakah masih bisa dipake efaktur 3.0 ? c. Mengingat belum laporan pajak masa bln des 21. Kuatir ada kendala pada saat laporan pajak masa des21 bila upgrade ke efaktur ver 3.1 sekarang. d.Efek apa bila masih memakai efaktur ver.3.1
Jawaban
pdate efaktur ini ada beberapa update fitur ya, tidak hanya terkait SPPB saja, dan di nota dinasnya memang kata2nya adalah “implementasi integrasi efaktur dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh PKP. Untuk update efaktur ini sendiri ada beberapa, yaitu: (1) Penginputan dokumen invoice PMSE di B1; (2) Pengkreditan PM yang ditagikan dengan surat ketetapan pajak; dan (3) Prepop BC 4.0. Untuk saat ini belum ada aturan/info 3.0 ditutup kapan, jadi sepanjang belum ditutup masih bisa digunakan. Tapi karena kata2nya implementasi integrasi efakturnya juga sudah diterapkan secara nasional, maka seharusnya WP sudah mengikutinya ya mba. Efek kalau masih pake 3.0 apa? ya ga ada fitur2 penambahan yg ada di update efaktur 3.1
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion