User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000180932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 9/2021 STTD PMK 149/2021, untuk pph pasal 22 impor wp harus menyampaikan laporan realisasi, tp tidak dijelaskan kalau gk sampein atau telat sampein laporan realisasi, dianggap tidak memanfaatkan, jadi kalau wp telat sampein lap realisasi ada sanksi gak ?


Jawaban

Untuk PPh 22 Impor, Secara regulasi emang ga ada klausul sanksinya kalau telat lapor atau sanksi yang mengakibatkan gabisa memanfaatkan insentif tersebut

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R V Z Z
L J T U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G Q T B
 
faq/2022/01/05/000180932_1234.txt · Last modified: (external edit)