faq:2022:01:05:000180932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 9/2021 STTD PMK 149/2021, untuk pph pasal 22 impor wp harus menyampaikan laporan realisasi, tp tidak dijelaskan kalau gk sampein atau telat sampein laporan realisasi, dianggap tidak memanfaatkan, jadi kalau wp telat sampein lap realisasi ada sanksi gak ?
Jawaban
Untuk PPh 22 Impor, Secara regulasi emang ga ada klausul sanksinya kalau telat lapor atau sanksi yang mengakibatkan gabisa memanfaatkan insentif tersebut
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000180932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion