faq:2022:01:05:000176547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP dalam bentuk Yayasan menerima pendanaan dari Pengurus Yayasan. Apakah itu termasuk objek PPh?
Jawaban
bisa digali dulu apakah pendanaan tsb dianggap sebagai hibah, bantuan, sumbangan? kalau iya, bisa jelaskan ketentuan pmk- 90/PMK.03/2020 untuk hibah, bantuan dan sumbangan yg dikecualikan dr objek pph
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000176547_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion