faq:2022:01:05:000176539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya mau ikut kebijakan I PPS atas properti tahun 1990. NJOP nya menggunakan PBB tahun berapa ya? apakah saya bisa menggunakan nilai perolehan nya (dari nilai AJB)
Jawaban
nilai harta properti untuk tanah & bangunan pada kebijakan 1 pps, adalah nilai njop per akhir tahun 2015. Bila tidak ada nilai yang dapat dijadikan pedoman maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000176539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion