faq:2022:01:05:000144195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang bapak/ibu, saya maryanto ingin menanyakan. apakah vat offshore dapat di lakukan PBK?
Jawaban
Dapat dilakukan pemindahbukuan sepanjang ada kesalahan yang bersifat administratif. Kesalahan yang bersifat administratif berupa kesalahan nama, kode KPP,kode akun pajak, KJS, NPWP dan atau masa pajak dalam dokumen pembayaran. Ini sudah diperhitungkan di SPT masa PPN? Dan LB nya sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya? Kalau begitu g bisa dilakukan pbk ya kak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000144195_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion