faq:2022:01:05:000111804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada badan mau motong, saat terutang des 2020, ada SKB yg berlaku smp des 2020, tp dia baru mau motong skrg nih, apakah bs dpt fasilitas?
Jawaban
pertama dikembalikan ke saat terutang dan saat pemotongan di pasal 15 PP 94/2010, jika terlambat membuat bukti potong, misal baru skrg, berarti kan masa berlaku SKB sdh habis, maka semestinya atas pemotongan tsb tdk dpt fasilitas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000111804_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion