User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000111804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada badan mau motong, saat terutang des 2020, ada SKB yg berlaku smp des 2020, tp dia baru mau motong skrg nih, apakah bs dpt fasilitas?


Jawaban

pertama dikembalikan ke saat terutang dan saat pemotongan di pasal 15 PP 94/2010, jika terlambat membuat bukti potong, misal baru skrg, berarti kan masa berlaku SKB sdh habis, maka semestinya atas pemotongan tsb tdk dpt fasilitas

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G B U Q
R C C H N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ X M R G
 
faq/2022/01/05/000111804_1234.txt · Last modified: (external edit)