User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000111803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada badan pake jasa outsourching PTN BH, apakah tetep motong pph 23?


Jawaban

selama jasa masuk ke pmk 141/2015 maka wajib potong, tp dilihat juga apakah penerima penghasilan merupakan subjek pajak atau bukan, silakan dijelaskan pasal 2 ayat (3) huruf (b) uu pph

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M A S O
O L R H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P U R I R
 
faq/2022/01/05/000111803_1234.txt · Last modified: (external edit)