faq:2022:01:05:000111803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada badan pake jasa outsourching PTN BH, apakah tetep motong pph 23?
Jawaban
selama jasa masuk ke pmk 141/2015 maka wajib potong, tp dilihat juga apakah penerima penghasilan merupakan subjek pajak atau bukan, silakan dijelaskan pasal 2 ayat (3) huruf (b) uu pph
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000111803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion