faq:2022:01:05:000111792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Utk yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00, apakah berlaku juga untuk badan?
Jawaban
hanya untuk OP, kalau badan berlaku pp 23/2018 seperti biasa, dengan tetap memperhatikan jangka waktu berlaku
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000111792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion