faq:2022:01:05:000111791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 masa desember kan perhitungannya beda, misal setelah dihitung karyawan tsb ada kurang pph dipotong 50rb, apakah itu boleh DTP juga?
Jawaban
selama memenuhi syarat di pasal 2 ayat (3) pmk 9/2021 maka masa desember tetap bisa DTP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000111791_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion