User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000111747_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

batas maksimal “durasi bulan”yang bisa di STP yg berlaku saat ini, brp bulan ya ? kalau KUP lama maks 24 bulan ya ? tapi tarifnya 2% / bulan kalau saat ini saya lihat maks tarif 0,99% / bulan.


Jawaban

Jika STP tsb terkait jumlah kekurangan pajak yang terutang dlm STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 14 UU KUP, maka sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung pen

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V H X Q
P W Z L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F᠎ D O I
 
faq/2022/01/05/000111747_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)