faq:2022:01:05:000110865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa des LB, ada dari pegawai DTP dan non DTP, berhak dikompensasi ?
Jawaban
jika perhitungannya sudah sesuai dengan per 16/2021 dan muncul LB. maka LB yang bisa diakui adalah LB yang berasal dari non DTP. Silakan perhitungkan/kurangkan dulu LB yang berasal dari DTP, karena LB atas DTP tidak bisa diakui. kalau untuk pengisian teknis di espt silakan konsultasikan KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110865_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion