faq:2022:01:05:000110727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PMK 89 ada istilah pedagang pengumpul?
Jawaban
Pasal 2 PMK 89/2020: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 PMK 89: Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain. jadi seharusnya jika wp adalah PKP dan melakukan penyerahan BHPt maka dapat memilih menggunakan DPP nilai lain atas penyerahan tsb
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110727_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion