User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110727_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah PMK 89 ada istilah pedagang pengumpul?


Jawaban

Pasal 2 PMK 89/2020: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 PMK 89: Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain. jadi seharusnya jika wp adalah PKP dan melakukan penyerahan BHPt maka dapat memilih menggunakan DPP nilai lain atas penyerahan tsb

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I D Q​ Z
A O B C Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q S B K
 
faq/2022/01/05/000110727_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)