faq:2022:01:05:000110707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
waktu itu dia masih non pkp jual bkp di dalam daerah pabean pun kan dia gabisa mungut ppn, tidak dikenai ppn. atas transaksi itu wajib dilapor di spt masa ppn? gausah gali ya jawabannya tidak, kan ya?
Jawaban
kl masih memenuhi kriteria pengusaha kecil yg peredaran usahanya tidak melebihi 4.8M maka belum wajib PKP sehingga atas penyerahan tersebut tidak dilaporkan di SPT Masa PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion