User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya terkait dengan PPN dan PPh Import yang ada di PIB, kami mengajukan keberatan atas NOTUL PIB, yang mana prosesnya lumayan lama, apakah kami bisa mengkreditkan PPN dan Pphnya ? Untuk info, dokument yang kami punya hanya Bukti Penyerahan Jaminan (BPJ), yang belum ada NTPN-nya , belum menjadi Bukti Penerimaan Negara (BPN)


Jawaban

bisa dikreditkan jika sudah dibayar. Sesuai PER-16/PJ/2021 PPN yg tercantum dalam dokumen tertentu bisa dikreditkan salah satunya untuk impor BKP dokumennya berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan denga

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K D E T
C G R E​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q Q M Y
 
faq/2022/01/05/000110704_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)