faq:2022:01:05:000110699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP PP 23 mendapatkan penghasilan dalam US$, untuk penyetorannya nanti menggunakan kurs KMK ya mas/mba?
Jawaban
WP setor sendiri PPh finalnya. Tidak diatur khusus di PP 23/2018, PMK-99/2018, dan SE-46/2020. Jadi bisa penegasan KPP aja terkait kurs yg digunakan untuk penyetorannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110699_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion